DONOR DARAH
Pengertian
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah(Dari Neng Wikipedia).
Hukum Donor Darah Menurut ISLAM
1.Penerima donor (recipient)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3)Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ….” (Q.s. Al-Maidah:3)Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.
2. Pendonor
Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Syarat-syarat teknis menjadi donor darah:
- Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
- Berat badan minimal 45 kg
- Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
- Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
- Hemoglobin Perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram
- Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor
- Mendeteksi penyakit serius
- Menjaga kesehatan jantung
- Membantu penurunan berat tubuh
- Meningkatkan produksi sel darah merah
- Mendapatkan kesehatan psikologis
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
- Pernah menderita hepatitis B
- Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
- Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
- Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
- Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
- Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
- Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
- Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
- Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
- Sedang menyusui
- Ketergantungan obat
- Alkoholisme akut dan kronis
- Mengidap Sifilis
- Menderita tuberkulosis secara klinis
- Menderita epilepsi dan sering kejang
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
- Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah